Tidak pernah lupa pada ingatan kita, masyarakat Indonesia terus disuguhkan berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak sendiri. Berbagai kasus eksploitasi dan kejahatan seksual pada anak terus menerus terjadi dan menjadi keprihatinan bersama. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai dari Gerakan Anti Kejahatan Seksual terhadap anak, sampai dengan Indonesia Darurat Kekerasan terhadap Anak, maupun mendorong komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penangan. Pemerintah Indonesia seolah menjadi pemadam kebakaran ( Bertindak ketika kasus terjadi ), yang pada ahirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Eksploitasi Seksual Anak, dalam berbagai bentuknya telah terjadi di Indonesia. Berbagai kasus penjerumusan anak ke prostitusi, perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak sering mengemuka. Indonesia sebagai daerah tujuan wisata, juga telah turut menjadi sasaran kaum paedofilia yang melakukan wisata seks.
Hari Anak Nasional merupakan momentum yang tepat dalam menyuarakan dan mengabarkan kepada publik mengenai “Stop Kekerasan terhadap anak, anak bukan obyek seksual, dan lindungi anak sekarang juga !”. Pada dewasa ini di era yang serba modern akan kemajuan teknologi, anak makin menjadi mangsa empuk bagi para predator untuk dijadikan pemuas nafsu dan bsnis perdagangan manusia. Acapkali perlindungan terhadap anak makin susah dilakukan oleh para orang tua dengan adanya salah satu gadget berjenis ponsel pintar yang seolah dibutuhkan oleh setiap anak. Makin canggih dan murah harga gadget, didukung oleh mudah dan murahnya akses internet menyebabkan anak dalam kondisi rawan kejahatan, salah satunya eksploitasi seksual online. Salah satu bentuk kejahatan online (cyber crime) adalah Online Grooming. Online Grooming adalah seluruh kegiatan yang bersifat seksual, mulai dari percakapan seksual, memosting foto baik secara sukarela ataupun paksaan, dan banyak lagi.
Eksploitasi Seksual Anak, dalam berbagai bentuk telah terjadi di Indonesia. Berbagai kasus penjerumusan anak keprostitusi, perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Penjerumusan anak-anak untuk tujuan prostitusi atau untuk tujuan seksual pada daerah-daerah wisata di indonesia, menjadi sasaran kaum pedofil dari mancanegara yang melakukan wisata seks. Kehadiran berbagai media social dan situs yang dimanfaatkan sebagai media untuk melakukan Eksploitasi Seksual terhadap Anak, menjadi ancaman bagi semua anak.
Maka dari itu kami Forum Anak Anti ESA Kota Semarang :
- Mendorong penegakan hukum dan kebijakan dalam rangka melindungi anak – anak dari segala bentuk ancaman kejahatan
- Mendorong Pemerintah untuk mengembangkan program – program pencegahan dari segala ancaman kekerasan terutama kejahatan seksual terhadap anak.
- Menolak dengan keras segala kejahatan dan eksploitasi seksual pada
- Mendorong pemerintah untuk berupaya memblokir segala situs – situs yang membahayakan perkembangan
- Mendorong komponen masyarakat dan anak untuk menggunakan internet secara
Semarang, 24 Juli 2016
Anak Bukan Objek Seks
Atas Nama Forum Anak Anti Eskploitasi Seksual terhadap Anak.