Hak Anak Merdeka Yang Harus didapat
Bermain, pendidikan, dan perlindungan
Akte kelahiran
Asuhan Keluarga
Kesehatan, Kesamaan
Peran dalam Perubahan
Puluhan anak-anak menyanyikan lagu Hak Anak Merdeka dengan lantang dan penuh semangat. Lagu tersebut dinyanyikan pada pembukaan “Peringatan 25 Tahun Konvensi Hak Anak” yang dilakukan di Hotel Grand Saraswati Semarang Jawa-Tengah.
“Peringatan 25 Tahun Konvensi Hak Anak” dilakukan oleh Yayasan SETARA Semarang bekerjasama dengan jaringan nasional Indonesia Against Child Trafficking (Indonesia ACT), Dewan Kesenian Semarang, Plan Internasional Program Unit Rembang, dan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta didukung oleh ICCO, UNICEF dan TDH Netherland mengadakan acara “Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak”.
Acara berlangsung dari tanggal 22 sampai 23 November 2014 di Hotel Grand Saraswati Semarang.Mengambil tema My Voice fo A better World (Suaraku Untuk Dunia yang Lebih Baik) sebagai momentum untuk menyuarakan kepentingan anak-anak. Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang berhubungan dengan hak-hak anak.
Negara Indonesia yang telah meratifikasi KHA sejak 24 tahun juga masih menghadapi persoalan yang sama. Berbagai masalah situasi anak masih belum lebih baik seperti masih banyak anak-anak menjadi korban perdagangan. Situasi yang menjadi keprihatinan pada satu tahun terkahir ini adalah banyaknya terungkap kasus-kasus eksploitasi/kekerasan seksual terhadap anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki. Ironisnya ada satu kasus kekerasan seksual terungkap terjadi di satu sekolah internasional dengan korban lebih dari satu anak. KPAI menyampaikan bahwa pada tahun 2014 dari bulan Januari sampai dengan April telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 622 kasus.
Selama dua hari beberapa kelompok anak lintas isu, kelompok survivor, anak yang berkonflik dengan hukum atau mantan AKH, pelajar,anak pedesaan, pekerja anak, anak jalanan, dan forum anak kota dari berbagai kelompok yang berasal dari Semarang, Klaten, Solo, Rembang, Yogyakarta dan Bali akan merefleksikanperjalanan selama 25 tahun KHA, melalui sharing pengalaman anak dari berbagai kelompok anak dan selanjutnya akan dirumuskan dalam point-point perubahan penting yang direkomendasikan khususnya kepada Pemerintah.
Rumusan akhir dari workshop yaitu menyuarakan pernyataan sikap anak tentang pelaksanaan KHA ke depan untuk perbaikan situasi anak lebih baik khususnya di Indonesia. Konsep perlindungan versi anak melalui Deklarasi Anak untuk perbaikan hak anak di Indonesia, yang juga akan ditanda tangani oleh perwakilan-perwakilan kelompok anak dan akan dibacakan kemudian diserahkan secara simbolik kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan mandat anak tersebut.
Selain itu anak-anak juga akan menyuarakan pendapat dan pandangan anak mengenai situasi hak-hak anak yang disampaikan dalam media ekpresi, seperti gambar, penulisan, musik, dan teater.
Nantinya pada hari Minggu (23/11), mulai pukul 07.00 wib seluruh peserta ditambah perwakilan anak-anak pelajar dari kota Semarang akan melakukan pawai simpatik yang dimulai dari halaman POLDA Jawa Tengah menuju halaman Kantor Provinsi Jawa Tengah di jalan Pahlawan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan jajaranya nantinya akan menyambut anak-anak peserta pawai. Setelah itu dilanjutkan pembacaan deklarasi oleh anak dan dialog Gubernur Jawa Tengah bersama anak-anak, sebagai penutup “Peringatan 25 Tahun Konvensi Hak Anak” akan dipentaskan karya anak berupa musik, teater, poster dan lain-lain. (Wien)
Penulis: Wien Tanpa OO
Sumber: Kompasiana