Menguak Jaringan Penjualan Gadis di Bawah Umur (3-Habis)

Kasus Semarang Hanya Sebagian Kecil

Suara Merdeka,  23 November 2001

KENDATI sebuah jaringan penjualan dan perdagangan anak di bawah umur untuk tujuan seksual di Semarang telah terbongkar, diyakini itu hanyalah salah satu yang bisa terungkap. Kasus tersebut ibarat fenomena gunung es. Yang terungkap hanyalah sebagian kecil, sementara yang masih terpendam dalam-dalam masih menggumpal.

“Apa yang terlihat dan terungkap di permukaan hanyalah segelintir, belum bisa mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” tutur Koordinator Eksekutif Pusat Edukasi Studi Advokasi Anak Indonesia (Perisai) Fatah Muria.

Muncul indikasi kuat Semarang dan Jateng sebagai salah satu daerah pemasok dan transit bagi sindikat-sindikat perdagangan perempuan terutama anak-anak untuk tujuan seksual. Meski hal itu belum ada penelitian dan analisis yang komprehensif.

Perisai tidak hendak berlebihan. Simak saja hasil identifikasi Yayasan Setara. Mereka mengemukakan, 10 anak jalanan perempuan diperdagangkan untuk tujuan seksual ke Kepulauan Riau tahun 2000. Mereka ditampung dulu di sebuah tempat oleh broker.

Menurut pengakuan korban yang berusia 16 tahun kepada Setara, di sana bertemu dengan banyak anak-anak gadis sejenis yang diperdagangkan dengan tujuan serupa.

Awal 2001 Perisai, Setara, dan PKPA Medan pernah menangani satu kasus anak yang berasal dari Brebes yang menjadi korban perdagangan anak. Dia dijerumuskan ke dalam prostitusi di Bandar Baru, Medan. Korban akhirnya lari dari lokalisasi setelah mengidap siphilis stadium IV. Kerja sama ketiga NGO itu berhasil memulangkan korban ke keluarga.

Di Indonesia, kasus tersebut ditengarai telah lama terjadi. Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan mengutip data dari Komisi Ekonomi dan Sosial PBB (ESCAP), memperkirakan sekitar 1 juta orang (20%) dari lima juta pekerja migran asal Indonesia menjadi korban sindikat perdagangan anak dan perempuan muda.

Dan Indonesia duduk di peringkat ketiga dengan kategori tidak serius dalam memerangi kejahatan tersebut. Pada umumnya korban ditujukan untuk pekerja seks yang dilempar ke Hong Kong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara Timur Tengah, Australia, Korea, dan Jepang.

SAMIN (Sekretariat Anak Merdeka Indonesia) menengarai jumlah kasus perdagangan anak itu akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Asumsinya krisis ekonomi masih terus berkelanjutan; tingkat prevalensi HIV/AIDS lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Sehingga menjadi surga bagi pedofilia (orang yang puas melakukan hubungan seks dengan anak-anak di bawah umur).

Juga karena lemahnya perangkat serta penegakan hukum yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan perempuan atas segala tindakan kekerasan.

Kasus enam anak yang diperjualbelikan dan diperdagangkan di Semarang, persetujuan anak dianggap tidak diperlukan. Sebab, mereka dianggap masih belum matang. KUHP, sebagai dasar hukum pidana di Indonesia, mengatur dalam Pasal 297. Namun, hanya menyangkut hukuman bagi perdagangan perempuan dan anak laki-laki dan belum mengadopsi perdagangan untuk anak-anak perempuan yang diperdagangkan untuk tujuan seksual.

Pola perdagangan yang terungkap di Semarang masuk dalam kategori yang dijual oleh keluarga. Juga menggunakan bujuk rayu dengan upah yang tinggi dengan pekerjaan ringan. Ada pula yang menggunakan metode penculikan. Kasus ini pernah ditangani oleh ketiga NGO. Anak yang masih di terminal Pulo Gadung, Jakarta, tiba-tiba dipaksa untuk naik bus tujuan Medan. Tentu disertai dengan ancaman. Anak tersebut ditampung di lokalisasi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) sebelum dijerumuskan ke prostitusi.

“Dari keterangan pelaku, anak-anak dijerumuskan ke dalam perdagangan untuk tujuan seksual dengan memanfaatkan subordinasi (orang tua-anak) dan ketidakmatangan mental,” ujar Fatah Muria. Mereka, lanjutnya, mudah dirayu dengan iming-iming uang cukup melimpah.

Sejuta anak Indonesia telah disebut sebagai korban pedagangan ke negara lain. Pantas diduga sejuta anak lainnya menjadi korban perdagangan antarwilayah di Indonesia. Upaya penanganan dari pemerintah belum menunjukkan langkah keseriusan. Sebuah keprihatinan bersama di tengah lajunya upaya mencerdaskan bangsa. (Agus Toto Widyatmoko-60t)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *