Merdeka, Selasa, 5 Juni 2012 23:25:19
Terbukti bersalah secara meyakinkan, pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur, Siswo Nugroho (44) alias Sinug alias Iwan alias Sagino warga Kelurahan Pegulon, Kendal, Jateng yang merupakan karyawan BPR BKK Boja Cabang Pageruyung diganjar empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Mardika dan dua hakim anggota Yasri dan Indah Novi Susanti. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Trismaryati dan Pujianti yaitu empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.
Vonis empat tahun langsung dijatuhkan karena terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga dinilai merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SMK itu.
Selain itu, korban yang disodomi juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Karyawan BPR BKK Boja itu dinilai oleh majelis hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga tidak menunjukkan sikap rasa penyesalan terhadap apa yang telah dilakukannya terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata I Ketut Mardika saat membacakan hal-hal yang memberatkan pelaku.
Trismiati (36) ibu korban usai pengadilan menyatakan mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, meskipun dirinya menginginkan terdakwa bisa diganjar dengan hukuman yang lebih berat. Pihaknya berharap, ganjaran itu bisa membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sehingga tidak muncul lagi korban-korban lain seperti anaknya.
“Cukup puas karena sesuai dengan tuntutan JPU. Pengennya hukuman lebih berat lagi. Jadi tidak ada korban lagi seperti anak saya,†katanya.
Senada dikatakan Tri Putranti Novitasari, pendamping keluarga korban dari Yayasan Setara Semarang, pihaknya berharap hukuman yang diterima terdakwa bisa lebih berat, meski dia puas dengan putusan hakim. Dikatakan, ulah bejat terdakwa dilakukan pada pertengahan Agustus 2011. Korban pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga lebih dari lima orang. Namun hanya keluarga Trismiati yang akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan pelaku.
“Kejadiannya dua kali yang menimpa LS yaitu tanggal 7 Agustus dan 14 Agustus 2011. Dugaannya, korbannya malah lebih dari lima orang. Tapi yang memberanikan diri melapor baru keluarga LS ini. Alhamdulillah vonisnya sesuai dengan tuntutan,†terang Tri.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir dahulu. Pelaku keluar ruang sidang dengan menutupi wajah serta menghindari sorotan dan jepretan kamera awak media.
(mdk/hhw)
Sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/pelaku-sodomi-diganjar-hukuman-4-tahun-penjara.html