Teganya Menjual Anak Sendiri (Kompas, 2001)

KOMPAS, Senin, 26 November 2001

SAYA kapok Pak,” demikian Sulistyawati (32) saat diperiksa di Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Tugu, Rabu (21/11). Wanita yang biasa dipanggil Lis itu kini harus melewatkan hari-harinya di tahanan polisi gara-gara menjual gadis di bawah umur. Di ruang pemeriksaan berukuran 3 x 4 meter itu, ia terlihat susah. Sesekali diusapnya air mata yang sudah menggantung di pelupuk mata. Kasusnya menggemparkan Kota Semarang seminggu ini.

Tuduhannya memang berat. Lis diketahui menjual anak kandungnya sendiri FL (13) dan RS (14) untuk keperluan seksual. Dari menjual kedua anak tersebut Lis mengantungi uang sekitar Rp 6 juta.

Lis tidak beroperasi sendiri. Selain dia, polisi juga menahan Ponisah (35) atau yang lebih akrab dipanggil Pon. Dalam kasus ini, Pon bertindak sebagai pencari pria hidung belang yang ingin membeli anak-anak Lis. Untuk kerjanya itu Pon menerima sekitar 30 persen dari pendapatan yang diterima dua gadis muda itu.

Terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini dimulai dari larinya Nat (17) dari rumah. Setelah hilang dua hari, orangtua Nat akhirnya meminta bantuan Polsek Semarang Tugu untuk mencari anaknya.

Dari keterangan adik Nat, polisi akhirnya menemukan adanya jaringan penjualan anak perempuan untuk kepentingan seksual. Dari penggerebekan Sabtu pekan lalu, Nat ditemukan sudah termasuk dalam jaringan penjualan anak-anak baru gede (ABG) untuk pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, polisi menemukan pula Nina, Calvin, dan Tuti, semuanya berusia 17 tahun yang masuk dalam jaringan Lis dan Pon.

Penyelidikan polisi lebih lanjut menemukan Lis juga menjual dua anaknya sendiri sebagai PSK. Ibu empat anak itu justru menawarkan FL dan RS kepada Pon untuk konsumsi pria hidung belang. Rs yang pertama kali dijual seharga Rp 5 juta di sebuah hotel di Temanggung, sementara FL dijual di Mangga Besar, Jakarta, kepada seorang yang dikenal bernama Andy seharga Rp 1,5 juta.

“Sampun nggih Pak. Sampun nggih Pak” (sudah ya Pak, sudah ya Pak),” kata Lis ketika polisi terlihat hendak mengakhiri interogasinya. Begitu pemeriksaan benar-benar selesai, ibu empat anak ini langsung menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membacanya lagi.

***

KASUS Pon dan Sulis ini menambah panjang kasus perdagangan anak perempuan untuk keperluan seksual. Tahun 1998, muncul laporan mengenai 200 ABG yang dijerumuskan dalam prostitusi di Tanjung Balai, Karimun, Riau (Kompas, 5/2/ 1998). Beberapa waktu kemudian polisi juga mengungkap sindikat perdagangan anak ke Batam dan berhasil menyelamatkan 113 ABG yang kebanyakan berasal dari Jawa.

Menurut Fatah Muria dari Yayasan Perisai (Pusat Edukasi Riset Studi dan Advokasi Anak Indonesia), Semarang, masuknya seorang anak ke dalam perbudakan seksual itu antara lain melalui penculikan, dijual oleh keluarga (seperti kasus FL dan RS), atau dengan menjanjikan pekerjaan.

Kasus penjualan anak perempuan oleh keluarga biasanya dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dan banyak terjadi di negara-negara dunia ketiga. Fatah menambahkan, di Thailand malah ditemukan orangtua yang menjual anaknya ketika masih bayi. Bayi-bayi itu dijadikan stok oleh pembelinya dan pada usia tertentu anak-anak ini akan dijual kembali dalam jaringan prostitusi untuk melayani turis asing. Para orangtua itu, prostitusi lebih baik daripada mati kelaparan.

Sama seperti alasan di atas, Lis mengaku dirinya menjual anak kandungnya karena alasan ekonomi. Sutrisno, ayah FL dan RS, minggat meninggalkan Lis dan anak-anaknya tanpa sepeser uang pun, sekitar sepuluh tahun lalu. Keluarga yang oleng ini kemudian menemukan Dwi Hendariyanto sebagai tiang keluarga yang baru. Meski tanpa pernikahan, akhirnya lahir Cindy, anak keempat Lis.

Sehari-hari Lis hanya mengandalkan pendapatan Dwi yang berprofesi sebagai satpam dengan penghasilan Rp 250.000 per bulan untuk menghidupi enam orang. Untuk makan saja mereka mengaku harus meminjam dulu kepada orang lain. “Gaji yang datang langsung habis untuk membayar utang,” kata Lis.

Bersama keempat anaknya tadi, Lis tinggal di perumahan kelas menengah Pasadena, Semarang. Menurut beberapa tetangga, kehidupan ekonomi Lis memang meningkat secara menyolok sejak April 2001 lalu yaitu ia mulai menjual kedua anaknya tersebut. Secara tersamar Lis sempat mengaku kini ada seorang lelaki yang selalu memberi uang kepada RS dan berjanji akan mengawini anaknya itu bila dewasa. Lis mengatakan hanya bisa pasrah ketika menyerahkan anak-anaknya kepada Pon. “Bagaimana lagi, saya orang tak punya,” katanya menceritakan perasaannya ketika mengantarkan FL dan RS menemui pembelinya. Lis bahkan menunggui buah hatinya itu hingga selesai “bertugas” selama satu jam.

Iming-iming uang ternyata juga membuat Pon ikut menerjuni bisnis ini. Sebelumnya, ia bekerja sebagai pembantu di kantin sebuah asrama polisi di Semarang. Pendapatan Rp 130.000 per bulan tidak menandingi “bisnis” barunya yang sekali pukul menghasilkan jutaan rupiah. Pon yang tidak pernah sekolah ini rupanya menangguk untung besar ketika Lis menawarkan dua anaknya sebagai PSK. Menurut polisi, Pon mendapat sekitar Rp 2 juta dari usahanya menjual anak-anak Lis.

PengakuanFL dan RS yang mengatakan mereka tidak dipaksa menjadi PSK mengaburkan tuduhan bahwa kedua bocah itu juga mengalami eksploitasi ekonomi. Baik di depan polisi maupun dokter yang memeriksanya, kedua gadis kecil ini hanya menyatakan pekerjaan seperti itu rela mereka lakukan demi membantu ekonomi keluarga.

Meski mengaku tidak dipaksa, anak seumur FL dan RS dianggap belum layak mengambil keputusan tentang hubungan seksual. Odi Shalahuddin dari Yayasan Setara, Semarang, pemerhati masalah perdagangan anak perempuan mengatakan, karena faktor ini Lis bisa dituntut secara hukum.

Oleh karena kasus penjualan anak di bawah umur ini, Lis yang dianggap membujuk anak di bawah 15 tahun melakukan perbuatan cabul atau hubungan seksual dengan orang lain dapat diancam hukuman maksimum lima tahun. Berdasar Pasal 295 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bila tindakan itu ditemukan sebagai kebiasaan atau untuk mata pencarian, hukuman bisa ditambah sepertiganya.

Larangan perdagangan anak-anak sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun. Sayangnya, pasal ini oleh beberapa pihak masih dianggap belum memadai. Pasal tersebut dianggap tidak mengatur perdagangan anak perempuan. Reali-tanya, justru anak perempuan adalah korban terbesar penjualan ini.

***

FL dan RS kini harus menanggung risiko kesehatan yang tinggi. Korban pornografi anak umumnya mengalami guncangan kejiwaan dan berisiko tinggi terkena penyakit di organ reproduksi.

Gangguan psikologi itu antara lain dapat mengubah FL dan RS menjadi pemalu serta rendah diri. Dr Prasetyawan yang memvisum mereka mengaku harus berhati-hati saat menanyai mereka. “Saya harus masuk ke dunia mereka dulu,” kata Prasetyawan. Tidak mungkin menanyai mereka secara langsung mengingat besarnya trauma kejiwaan yang ditanggung.

Mau tak mau FL dan RS sudah menghadapi kenyataan mereka berbeda dari anak-anak sebayanya. Perasaan berbeda ini akan terbawa sepanjang hidup mereka terlebih jika pengalaman hubungan seksual pertama mereka melibatkan kekerasan. Tak mudah menghapus kenangan buruk itu mengingat ingatan anak-anak mereka yang masih kuat.

Upaya pemulihan guncangan psikologi memerlukan biaya dan waktu panjang. Sebagai gambaran, seorang anak korban perdagangan seksual di Batam ada yang memerlukan waktu tiga bulan hanya untuk berkomunikasi dengan orang lain.

Perempuan yang mengalami eksploitasi seksual juga riskan terhadap penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS, dan kehamilan di bawah umur. Untuk anak-anak di bawah umur, tambah Prasetyawan, risiko itu ditambah faktor kematangan organ reproduksi yang belum sempurna. (p06)

Sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0111/26/dikbud/tega36.htm

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *